Ini Pertimbangan Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta dan Terapkan Masa Transisi
Anies Baswedan mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terkait perpanjangan masa PSBB dan penerapan masa transisi di DKI Jakarta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dan penerapan masa transisi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan banyak pertimbangan, Anies telah mengambil keputusan terkait PSBB di DKI Jakarta.
Baca: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: 66 RW Zona Merah Dapat Bantuan Khusus
Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Anies menetapkan PSBB akan diperpanjang.
Keputusan ini diambil mengingat masih ada beberapa wilayah yang masuk ke dalam zona merah.
Meskipun juga sudah banyak level RW yang menunjukkan zona hijau maupun kuning.
"Melihat itu semua, kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB DKI Jakarta diperpanjang," terang Anies.
"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi."
"Secara umum sudah menjadi hijau dan kuning, ada wilayah yang masih merah karena itu kita masih berstatus PSBB," tambahnya.
Selama perpanjangan PSBB, warga di DKI Jakarta juga akan melakukan masa transisi di Juni 2020 ini.
Masa transisi ini adalah akan melakukan peralihan kehidupan menjadi DKI Jakarta kan kembali produktif dan aman.
Serta terbebas dari virus Covid-19 yang sebelumnya menjangkit ribuan warga DKI Jakarta.
Baca: Peniadaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ikut Diperpanjang Selama Sepekan Seiring Penerapan PSBB
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI
"Tapi di sisi lain, kita sudah memulai melakukan transisi menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkap Anies.
Pengambilan keputusan itu didasarkan dengan adanya kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan para ahli di bidang terkait.
Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), para ahli penyakit paru, Epidemiologi, dan penyakit dalam.
Serta para ahli di bidang Geriatri yang menangani penyakit pada lansia, Obstetri dan Ginekologi, serta tim Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia.
Dalam menentukan sikap, Anies menuturkan tidak hanya melihat nilai reproduksi virus atau dikenal dengan singkatan RT.
Namun juga indikator lain seperti tingkat kasus positif dan kematian, kapasitas rumah sakit yang terisi, serta jumlah pelaksanaan tes.
Begitu pula kesiapan fasilitas kesehatan yang ada, kondisi para tenaga medis, pun penambahan dari pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP).
Tingkat kesembuhan pasien juga ikut diukur oleh para ahli terkait penetapan keputusan di masa pandemi Covid-19.
Dengan menggunakan data yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, para tim ahli bisa mendapatkan hasil yang akurat.
Serta bisa membaca klaster dan pergerakan penyebaran virus dari satu individu ke lainnya.
"Kami selalu mengandalkan ilmuwan, para pakar dan bekerja bersama khususnya mereka yang terkait dengan bidang kedokteran dan kesehatan masyarakat," tutur Anies.
Baca: Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI, Anies Bakal Evaluasi Akhir Juni
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anak-anak hingga Ibu Hamil Belum Boleh Beraktivitas
"Tidak hanya melihat nilai reproduksi virus untuk jadi perhatian kita, tapi juga parameter lain," imbuhnya.
Dari data yang diperoleh, disebutkan angka reproduksi virus di DKI Jakarta terus menurun.
Terakhir, reproduksi virus Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan berada pada angka 0,99 yang berarti sudah bisa terkendali dan menurun.
Sebelumnya, DKI Jakarta sempat mendapatkan angka reproduksi virus sekira 4.
Itu terjadi di bulan Maret, sebelum pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PSBB.
Hingga akhirnya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan dan penutupan ruang publik, sekolah, dan fasilitas lainnya.
Dan menghasilkan penurunan secara tajam angka reproduksi virus.
"Alhamdulillah reproduksi virus di Jakarta turun terus, dan sampai kemarin nilai RT di angka 0,99," jelas Anies.
"Bila angka atau nilai RT di bawah 1 maka, wabah bisa terkendali dan bisa menurun," lanjutnya.
Tak sampai di situ, para ahli juga membagi ke dalam tiga tingkatan nilai, berdasarkan dengan indikator memasuki fase new normal.
Baca: Jadwal Buka Perkantoran dan Mal di Jakarta Serta Kegiatan Lain yang Diizinkan Selama PSBB Juni
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
Yakni ada indikator Epidemiologi, kesehatan publik, dan juga fasilitas kesehatan.
Anies menjelaskan, PSBB bisa dilonggarkan apabila nilai dari tiga indikator tersebut di atas 70.
Kemudian selama Maret hingga pertengahan Mei lalu, DKI Jakarta mendapatkan nilai di bawah 70.
Namun dua minggu terakhir ini, DKI Jakarta mendapatkan hasil yang positif.
Anies menyebutkan, untuk indikator Epidemiologi, DKI Jakarta mendapatkan nilai sebesar 75.
Kemudian untuk kesehatan publik dinilai 70 serta fasilitas kesehatan diberi skor 100.
Sehingga total nilai tiga indikator untuk DKI Jakarta adalah 76.
Yang berarti PSBB di DKI Jakarta bisa mulai dilonggarkan sedikit demi sedikit.
Namun juga tetap menerapkan kewaspadaan adanya lonjakan kasus atau gelombang kedua.
"Para pakar membagi ke dalam tiga tingkatan dan PSBB bisa dilonggarkan ketika angkanya di atas 70," ungkap Anies.
"Epidemiologi kita skornya 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan skor kita 100."
"Dari ini semua total skor 76 artinya PSBB dapat mulai dilonggarkan secara bertahap tapi tetap waspada terhadap lonjakan kasus," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.