Ini Pertimbangan Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta dan Terapkan Masa Transisi
Anies Baswedan mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terkait perpanjangan masa PSBB dan penerapan masa transisi di DKI Jakarta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) dan penerapan masa transisi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan banyak pertimbangan, Anies telah mengambil keputusan terkait PSBB di DKI Jakarta.
Baca: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan: 66 RW Zona Merah Dapat Bantuan Khusus
Bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Anies menetapkan PSBB akan diperpanjang.
Keputusan ini diambil mengingat masih ada beberapa wilayah yang masuk ke dalam zona merah.
Meskipun juga sudah banyak level RW yang menunjukkan zona hijau maupun kuning.
"Melihat itu semua, kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB DKI Jakarta diperpanjang," terang Anies.
"Dan menetapkan Bulan Juni ini sebagai masa transisi."
"Secara umum sudah menjadi hijau dan kuning, ada wilayah yang masih merah karena itu kita masih berstatus PSBB," tambahnya.
Selama perpanjangan PSBB, warga di DKI Jakarta juga akan melakukan masa transisi di Juni 2020 ini.
Masa transisi ini adalah akan melakukan peralihan kehidupan menjadi DKI Jakarta kan kembali produktif dan aman.
Serta terbebas dari virus Covid-19 yang sebelumnya menjangkit ribuan warga DKI Jakarta.
Baca: Peniadaan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ikut Diperpanjang Selama Sepekan Seiring Penerapan PSBB
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Ketika Jokowi Persiapkan New Normal, Anies Tekankan Ketegasan Pemprov DKI
"Tapi di sisi lain, kita sudah memulai melakukan transisi menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkap Anies.
Pengambilan keputusan itu didasarkan dengan adanya kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan para ahli di bidang terkait.