Live Streaming Pengumuman Status PSBB di DKI Jakarta Hari Ini, Diperpanjang atau Diakhiri?
Pengumuman status PSBB di Jakarta oleh Anies Baswedan akan disiarkan melalui live streaming kanal resmi YouTube dan Facebook milik Pemprov DKI.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta Kamis (4/6/2020) pukul 12.00 WIB.
Pengumuman status PSBB di Jakarta ini akan disiarkan melalui live streaming kanal resmi YouTube dan Facebook milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelum agenda pengumuman PSBB hari ini, Gubernur Anies Baswedan sempat akan mengumumkan status PSBB ini pada Rabu (3/6/2020) sore, namun akhirnya ditunda menjadi hari ini.
Setelah penundaan pengumuman status PSBB kemarin, sempat beradar draft yang menyatakan PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Namun hal itu langsung segera diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta dan menyebut hal itu tidaklah benar.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa keputusan terkait status PSBB belum ditetapkan dan akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
"Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis Pemprov DKI dalam rilis keterangannya.
Baca: Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta ini telah memasuki tahap ketiga yang dimulai pada Jumat (22/5/2020) dan akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) ini.
Kebijakan Anies Baswedan akan menentukan kelanjutan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi Covid-19 atau virus corona.
Link Live Streaming Pengumuman PSBB DKI Jakarta
PSBB jadi PSBL?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, jelang berakhirnya PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Wilayah yang diwajibkan melakukan PSBL antara lain berstatus zona merah.
Berbeda dengan PSBB yang sifatnya kabupaten/kota bahkan hingga provinsi, untuk PBSL sifatnya lebih ke RW hingga RT.
Setidaknya ada 62 RW yang masih dikategorikan sebagai zona merah dan akan menerapkan PSBL setelah PSBB tahap 3 berakhir.
Baca: JK Sebut Salat Jumat Besok Bisa Digelar di Masjid, Asalkan PSBB Dicabut
Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini
Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.
Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.
Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6/2020) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.
Kepala Biro KDH dan KLN Mawardi juga membenarkan agenda tersebut. Katanya rapat berlangsung hingga dari siang hingga sore, kemudian dilanjutkan pertemuan ketua RW dengan masing - masing wali kotanya.
Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Baca: Riza Patria Tinjau Titik Pemeriksaan PSBB Amati Kepatuhan Warga
"Iya benar, itu (yang mengundang 62 Ketua RW) kemarin. Itu sampai sore. Terus dilanjutkan pertemuan masing-masing wilayah sama Wali Kota," ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Terpisah, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti juga membenarkan rencana penerapan PSBL di ibu kota.
Menurutnya opsi PSBL diambil karena masih ada wilayah yang punya tingkat kepadatan penduduk, punya percepatan penularan tinggi.
"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," kata Suharti.
(Tribunnews.com/Tio/DanangTriatmojo)