Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pengganti PSBB Jakarta, Benarkah PSBL Bisa Jadi Solusi Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota?

Kelanjutan PSBB Jakarta akan diumumkan pada siang hari ini, beredar rumor akan diganti dengan PSBL? berikut penjelasan soal PSBL.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Wacana Pengganti PSBB Jakarta, Benarkah PSBL Bisa Jadi Solusi Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota?
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pada Rabu (4/6/2020) pukul 12.00 WIB siang ini.

Namun, rumor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengganti kelanjutan PSBB dengan PSBL sudah terdengar ke publik.

PSBL adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Lokal.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti membenarkan adanya wacana penerapan PSBL.

Ia diketahui akan melakukan penerapan karantina lokal itu kepada sedikitnya 62 rukun warga (RW).

Menurutnya, penerapan itu akan dilakukan setelah PSBB tahap III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020 berakhir.

DKI Jakarta Anies Baswedan saat menunjukkan website milik Pemprov DKI Jakarta
DKI Jakarta Anies Baswedan saat menunjukkan website milik Pemprov DKI Jakarta (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," ujar Suharti saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Berita Rekomendasi

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti menuturkan, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono turut berkomentar mengenai penerapan PSBL.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). (Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)

Baca: Nasib PSBB Jakarta Masih Menggantung, Anies Batalkan Konpres & Hoaks Surat Keputusan Perpanjangan

Ia mengatakan kebijakan PSBL akan efektif apabila dibarengi dengan pengawasan yang sangat ketat.

Gembong pun menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta dapat menggerakkan perangkat yang ada di tingkat kelurahan.

Di antaranya seperti Satpol PP, Binmas Pol dan Babinsa, serta semua elemen masyarakat, baik Hansip dan para tokoh masyarakat di tingkat RW.

"Ketokohan RW akan sangat menentukan ketaatan terhadap protokol kesehatan.

"Serta membangun semangat gotong royong, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungannya."

"Dan pada akhirnya akan terbangun kesadaran kolektif, dan beradaptasi dengan pola hidup baru," jelas Gembong, dikutip dari Kontan.id.

Lalu bagaimana tanggapan pakar epidemiologi?

Apakah PSBL efektif menekan penyebaran Covid-19?

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono (YouTube Kompas Tv)

Baca: Aktivitas Ibu Kota Mulai Ramai, IDI Sarankan PSBB Jakarta Menerapkan Konsep Larangan Mudik

Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, PSBL seharusnya diberlakukan di semua wilayah Jakarta, tak hanya zona merah.

Pasalnya, menurut Pandu, penetapan zona merah penyebaran Covid-19 bisa saja tidak akurat.

"(PSBL) di semua wilayah, karena zona tidak menetap, bisa berubah-ubah. Warna zona bisa salah," ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Menurut Pandu, Jakarta memang sebaiknya mulai memasuki masa transisi dengan menerapkan pembatasan sosial berskala komunitas, seperti di tingkat RT/RW.

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam pembatasan tersebut, masyarakat bisa dilibatkan untuk berinisiatif membatasi dan mengawasi aktivitas di lingkungannya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Di sisi lain, Pandu menyarankan agar PSBB Jakarta masih harus tetap dilanjutkan.

Alasan dia, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.

"Kita sebaiknya meneruskan PSBB dan masuk transisi pembatasan sosial berbasis komunitas dengan pengurangan pembatasan secara bertahap," kata Pandu.

Berikut daftar 62 RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal:

- RW 07, 09 Kebon Kacang

- RW 12, 13, 14 Kebon Melati

- RW 02, 04 Petamburan

- RW 06 Kramat

- RW 02 Kampung Rawa

- RW 01 Cempaka Putih Barat

- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur

- RW 10 Mangga Dua Selatan

- RW 01 Gondangdia

- RW 02 Cempaka Baru

- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat

- RW 17 Sunter Agung

- RW 12, 17 Penjaringan

- RW 11 Penjaringan

- RW 04 Rawa Badak Selatan

- RW 01 Sukapura

- RW 05 Cilincing

- RW 01, 09 Semper Barat

- RW 08 Kelapa Gading Barat

- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi

- RW 01, 06 Krendang

- RW 11 Angke

- RW 03 Pekojan

- RW 07 Duri Utara

- RW 08 Kali Anyar

- RW 12 Tanah Sereal

- RW 03 Kota Bambu Utara

- RW 05 Jatipulo

- RW 04 Palmerah

- RW 05 Maphar

- RW 03, 04 Tangki

- RW 01 Grogol

- RW 06 Tomang

- RW 01 Joglo

- RW 05 Srengseng

- RW 02, 08 Pondok Labu

- RW 05 Lebak Bulus

- RW 01 Utan Kayu Selatan

- RW 07 Kayumanis

- RW 03 Pondok Bambu

- RW 02 Pondok Kelapa

- RW 04 Kampung Tengah

- RW 03 Batu Ampar

- RW 05 Balekambang

- RW 07 Bidara Cina

- RW 10 Ciracas

(Tribunnews.com/Maliana, Kontan.id/Ratih Waseso/Kompas.com/Nursita Sari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas