Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Lansia di Kota Depok Diringkus Polisi Atas Kasus Penipuan Senilai Rp 90 Juta

Polisi meringkus 3 orang lanjut usia atau lansia terkait kasus penipuan bermodus cek kosong di Kota Depok, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 3 Lansia di Kota Depok Diringkus Polisi Atas Kasus Penipuan Senilai Rp 90 Juta
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNNEWS.COM, DEPOK - Polisi meringkus 3 orang lanjut usia atau lansia terkait kasus penipuan bermodus cek kosong di Kota Depok, Jawa Barat.

Para pelaku ,asing-masing berinisial SLY, MTW, dan JSK.




Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, membeberkan kronologi penipuan tersebut.

"Awalnya korban (CSL) yang merupakan sales marketing sebuah perusahaan swasta, menawarkan barang berupa susu," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (5/6/2020).

Baca: Manfaat Tapera Bagi Nasabah MBR yang Sudah Punya Rumah

Lanjut Azis, pelaku kemudian memesan susu kaleng yang ditawarkan korban sebanyak 150 karton.

Keesokan harinya, korban pun mengirimkan ratusan karton susu kaleng pesanan pelaku ke alamat yang diminta.

BERITA TERKAIT

"Namun setelah barang dikirim pelaku menyerahkan pembayaran melalui cek sebesar Rp 90 juta," kata Azis.

Kemudian, setelah korban hendak mencairkan cek tersebut, ternyata cek tersebut hanyalah cek kosong dan korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestro Depok.

Baca: Buah Pare Sarat Kandungan Nutrisi, Manfaatnya Turunkan Gula Darah hingga Risiko Kanker

"Pelaku yang pertama kami amankan itu SLY ini, karena dia yang memesan. Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil mengamankan MTW dan JSK," tuturnya.

"Yang bersangkutan ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Cluster Cibubur Mekar Sari Cileungsi dan Perumahan Alam Sentul Babakan Madang, Bogor," jelasnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Para Lansia di Kota Depok yang Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 90 Juta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas