Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies soal Masa Transisi PSBB di Jakarta Tak Jelas

Tak hanya itu, Gilbert juga mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan selama penerapan PSBB masa transisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Anggota DPRD DKI Sebut Kebijakan Anies soal Masa Transisi PSBB di Jakarta Tak Jelas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun PSBB kali ini diikuti dengan kebijakan di masa transisi.

Baca: Operasional Bus TransJakarta pasa Masa PSBB Transisi per 5 Juni 2020

Sejumlah tempat kegiatan dilonggarkan, termasuk tempat ibadah.

Pelonggaran tersebut juga diikuti ketentuan-ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Namun, kebijakan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mendapat kritik.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak jelas.

Sebab, Anies tak menjelaskan secara rinci pembatasan-pembatasan yang bakal dilakukan di 66 RW yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Nasib masyarakat di 66 RW (yang masuk zona merah) juga belum jelas. Kesannya kebijakan kemarin masih banyak yang harus diperjelas agar tidak multi tafsir," ucapnya, Jumat (5/6/2020).

Tak hanya itu, Gilbert juga mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan selama penerapan PSBB masa transisi.

Pasalnya, Pemprov DKI selama ini terkesan tidak tegas dalam penerapan aturan PSBB dan protokol kesehatan.

"Yang penting kan pelaksanaan di lapangan, bagaimana mereka mengawasi semua poin-poin dalam kebijakan tersebut, berjalan dengan baik tidak," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Jangan hanya imbauan atau wacana, kalau begitu kan hanya kata-kata saja,' sambungnya.

Anies tegaskan sanksi masih berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.

PSBB masa transisi menjelang new normal ini diumumkan Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Pengumuman PSBB masa transisi ini diumumkan Anies Baswedan usai PSBB DKI Jakarta berakhir tanggal 4 Juni 2020.

"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Meski kembali memperpanjang PSBB, Anies tak menyebut sampai kapan pemberlakukannya.

Namun, evaluasi bakal kembali dilakukan pada akhir Juni mendatang.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ujarnya.

Dengan demikian, ini merupakan tahap keempat PSBB di DKI Jakarta.

Sebelumnya, tahap pertama PSBB Jakarta dimulai sejak 10 April hingga 23 April 2020.

Kemudian, PSBB itu diperpanjang mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau tepat dua hari sebelum hari raya Idulfitri 1441 H.

Jelang berakhirnya PSBB tahap dua, Anies kembali mengumumkan perpanjangan PSBB sehingga pembatasan tetap diberlakukan hingga 4 Juni 2020.

Anies menyebut, PSBB tahap pertama sebagai fase sosialisasi dan tahap kedua sebagai fase penindakan.

Kemudian, PSBB tahap ketiga disebutnya sebagai fase penghabisan atau yang terakhir.

Aturan-aturan dalam PSBB Masa Transisi

Saat mengumumkan PSBB masa transisi di DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengumumkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga di ibu kota.

Peraturan tersebut di antaranya yakni:

Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah

Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar

Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas

Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah

Jaga jarak aman 1 m antar orang

Cuci tangan dengan sabun secara rutin

Menerapkan etika batuk, bersin

Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan

Anies juga mengatakan selama masa transisi ini, semua peraturan terkait sanksi masih berlaku.

Baca: Sejumlah Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar, Sampel Swab Pasien Turut Dibawa

Petugas tetap akan menegakkan aturan bagi mereka yang melanggar.

"Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha dan kegiatan kemasyarakatan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kritisi Cuma Imbauan dan Wacana, Politisi PDIP Nilai Penerapan PSBB Masa Transisi Anies Tak Jelas

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas