Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Ditawari Pekerjaan oleh Dirut PTPN V Setelah Minta Maaf
Terpaksa curi sawit untuk beli beras, ibu 3 anak di penjara selama 7 hari. Akhirnya ditawari pekerjaan oleh PTPN V.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.
Ibu berinisial RMS (31) ini mengaku menyesali perbuatannya.
RMS ketahuan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Mengakui kalau telah mencuri, RMS meminta maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
Permintaan maaf tersebut RMS sampaikan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V Jatmiko K Sentosa.
RMS meminta maaf Jatmiko K Santosa yang berkunjung ke rumahnya di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul, Kamis (04/06/2020) malam.
• Ketahuan Curi Buah Sawit untuk Beli Beras, Ibu & Anak Dituntut Dinilai Rugikan Negara Rp 76.500
• Ibu 3 Anak Nekat Mencuri Buah Sawit, Rugikan BUMN Rp 76.500 Hingga Dilaporkan ke Polisi
"Saya menyesal, Pak. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Pak," ucap RMS.
Selain RMS, sang suami, Junaidi (43), juga meminta maaf kepada pihak perusahaan atas apa yang sudah dilakukan istrinya.
Junaidi berjanji akan membina sang istri agar tak mengulangi kesalahan yang sama.
Ia bahkan mengaku tak menyangka dengan apa yang dilakukan sang istri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.