Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi PSBB

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata
https://www.instagram.com/dkijakarta/
Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan protokol lengkap selama diterapkannya masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Protokol-protokol ini buntut dari diputuskannya perpanjangan masa penerapan kebijakan PSBB oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menyebut masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa PSBB transisi, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, tempat kerja, hingga tempat wisata.

Berikut Tribunnews sajikan protokol lengkap selama masa transisi PSBB Jakarta dikutip dari rilis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Protokol di Rumah:

BERITA REKOMENDASI

- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

- Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

- Utamakan jalan kaki dan sepeda.

- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.

- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas