APPBI Siapkan Aturan Baru untuk Tenant Menjelang Pembukaan Kembali Mal
Pemerintah memberikan batasan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen pada saat masa transisi tahap satu.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembukaan kembali pusat perbelanjaan mall diikuti beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah memberikan batasan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen pada saat masa transisi tahap satu.
Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan publik, karena dengan adanya masa transisi ini diharapkan Covid-19 di DKI Jakarta segera menurun.
Untuk mendukung langkah penurunan kasus Covid-19, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta memberikan beberapa aturan bagi para tenant atau retailer yang akan membuka tempat usahanya saat beroperasinya kembali mall.
Para retailer juga harus mengikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah berdasarkan jenis usahanya.
Baca: Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta yang Jual Bahan Pangan dan Farmasi Boleh Buka
"Umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head count. Para Resto Dine In dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50 persen," tutur Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, Senin (8/6/2020).
Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidak Ada Masalah
Kemudian, pengelola mall juga harus memiliki tim pengendali Covid-19 serta tim security yang akan membantu mengawasi traffic pengunjung serta mewajibkan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Kesehatan juga tersebut juga bertugas mengurai antrean bilamana ada penumpukan pengunjung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.