Anies Baswedan: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi sejumlah protokol kesehatan di rumah ibadah.
Editor: Sanusi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi sejumlah protokol kesehatan di rumah ibadah.
Sejumlah protokol ini tertulis dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan.
"Selain pusat kegiatan ekonomi, sosial, olahraga, tak terkecuali tempat ibadah juga memiliki risiko apabila tidak dikelola dengan baik dan disiplin. Oleh karena itu, kami serukan kepada saudara-saudara semua untuk memerhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," ucap Anies dalam seruan tersebut, Kamis (11/6/2020).
Paling utama, Anies mengingatkan bahwa masyarakat yang dapat beribadah di rumah ibadah hanyalah yang sehat. Bagi yang tidak sehat harus tetap di rumah.
"Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat," kata Anies mengimbau, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anies: Jangan ke Rumah Ibadah bila Sedang Tidak Sehat".
Masyarakat pun diminta selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
Selanjutnya harus menjaga jarak antar orang minimal satu meter dan juga menghindari kontak fisik.
"Menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah dibawah 50 persen dari daya tampung," kata dia.
Masyarakat diimbau memberi perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.
"Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Panduan ini harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah," jelasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar, masyarakat jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan.
PSBB Transisi Jakarta, Anies Baswedan: Bioskop Hingga Tempat Fitness di Mal Belum Boleh Buka
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa beberapa jenis tenant atau tempat usaha di dalam mal belum boleh beroperasi saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020 mendatang.
Ada beberapa tempat usaha di dalam mal yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran Covid-19 yang masih dilarang beroperasi.