Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Keputusan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan mendapat banyak kritikan.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan jaksa menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan mendapat banyak kritikan.
Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan.
"Ini tergampar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel, dikutip dari Kompas TV Jumat (12/6/2020).
Padahal menurutnya level penyerangan yang dia alami sudah termasuk yang paling tinggi.
Sayangnya kedua penyerangnya hanya dihukum satu tahun penjara.
Baca: Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan
Baca: Komisi Kejaksaan akan Tindaklanjuti Jika Ada Indikasi Pelanggaran dalam Proses Penuntutan Novel
Novel justru khawatir, penegakan hukum yang tidak adil seperti ini akan dialami masyarakat lebih luas.
"Yang kedua kalau pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini bahwa pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lainnya," jelas Novel.
"Walaupun faktanya kita tahu bahwa banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari ketidakadilan, dari proses penegakan hukum yang bermasalah yang sudah terjadi."
"Tapi apakah kita mau abaikan, kita mau biarkan?" ujarnya.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir dan Rony Bugis terbukti sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terencana.
Kejahatannya ini pun mengakibatkan luka berat pada area wajah Novel, tepatnya di bagian mata.
Dikutip dari Kompas.com, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Menyoal tuntutan yang hanya 1 tahun penjara, jaksa beralasan tuntutan sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Menurut jaksa kedua terdakwa dari awal tidak berniat menargetkan wajah Novel untuk dilukai.
Selain itu keduanya tidak berniat menganiaya dan hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel.
Niatnya hanya menyiram air keras ke tubuh Novel, namun ternyata terkena kepala korban.
Diketahui Roni Bugis dan Rahmat Kadir masih menjadi polisi di Brimob saat menyerang Novel.
Rendahnya tuntutan jaksa dinilai memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jaksa tidak berpihak pada korban.
Dia mengutip bagaimana serangan fatal ini dilancarkan kepada seorang Penyidik KPK, yang berperan dalam pemberantasan tindak korupsi di tanah air.
Komisi Kejaksaan RI Beri Rekomendasi pada Sidang Kasus Novel Baswedan
Selepas sidang, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Dikutip dari Kompas.com, ini dilakukan KKRI terkait banyaknya kritikan atas tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Baca: PKS Nilai Tuntutan Ringan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Bisa Timbulkan Teror ke KPK
Baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai
Nantinya pertimbagan dan putusan hakim akan dijadikan KKRI memberikan penilaian yang konprehensif dan objektif.
Namun saat ini KKRI tidak bisa ikut campur dalam materi dan teknis penuntutan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak menilai perlindungan negara kepada penegak hukum harusnya dijalankan secara maksimal dengan tuntutan yang adil bagi korban kekerasan.
Sebab sebagai Penyidik KPK, Novel mengalami kebutaan atas kejadian tersebut.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)