Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup
Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aulia-kesuma-jalani-rekonstruksi-pembunuhan-suami-dan-anak-tirinya_20190905_223404.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yosdi mengatakan kedua terdakwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
Majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa divonis hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," pungkasnya.
Baca: Pembunuhan Suami & Anak oleh Aulia Kesuma Dinilai Terlalu Sadis, Pelaku Dituntut Hukuman Mati
Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting. Mereka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan aak tirinya.
Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.
Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
![sidang pembunuhan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pembunuhan-daring-nih2.jpg)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.
Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.
Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Pembunuhan
Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.
"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.
Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.
Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.
Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.
Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.