KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang
Masyarakat yang akan pergi dan pulang kerja, lanjut Anne, dapat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman.
Editor: Sanusi
![KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anies-baswedan-dan-bima-arya-di-stasiun-bogor_20200615_131339.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KCI), menanggapi Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
VP Corporate Communications KCI Anne Purba, mengatakan dengan adanya SE ini berbagai lembaga, instansi pemerintah, dan dunia usaha dapat menerapkan sistem kerja bertahap.
"Jam kerja bertahap ini, akan membuat perjalanan pekerja akan lebih aman saat menggunakan transportasi publik," kata Anne dalam keterangannya, Senin (16/6/2020).
![Calon penumpang KRL Commuterline mengantre dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) dengan tiga baris di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warta Kota/Alex Suban](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/antrean-penumpang-krl-stasiun-ka-bogor_20200615_140103.jpg)
Masyarakat yang akan pergi dan pulang kerja, lanjut Anne, dapat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman.
"Bukan hanya penerapan jaga jarak aman, tetapi dengan adanya jam kerja bertahap transportasi akan lebih seimbang dengan kebutuhan masyarakat," ujar Anne.
Baca: Antrean Penumpang KRL Kembali Terjadi, Ini Penjelasan KCI
Baca: Dirut PT KAI Sebut Penumpang KRL Pagi Lebih Tertib, Mau Patuhi Protokol Kesehatan
Pasalnya, menurut Anne, tanpa adanya penyesuaian jam kerja ini penerapan physical distancing atau jaga jarak aman akan sulit diterapkan dalam transportasi umum khususnya Kereta Rel Listrik (KRL).
"Hal ini disebabkan karena mayoritas pengguna KRL merupakan pekerja yang bersama-sama naik moda transportasi ini secara bersamaaan terutama jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.
Sebagai informasi, pengaturan jam kerja bertahap sesuai rekomendasi Gugus Tugas yaitu untuk tahap 1 pekerja masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan kembali pulang pada pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.
Kemudian untuk tahap 2 pekerja masuk pada 10.00 WIB-10.30 WIB dan kembali pulang di pukul 18.00 WIB-18.30 WIB akan membuat sebaran pengguna KRL lebih merata dan tidak terfokus pada jam-jam sibuk saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.