Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang

Masyarakat yang akan pergi dan pulang kerja, lanjut Anne, dapat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman.

Editor: Sanusi
zoom-in KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang
Alex Suban/Alex Suban
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) dan Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (tengah) meninjau Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Gubernur DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kepadatan penumpang di Stasiun Bogor dan penyediaan layanan bus gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bogor untuk penumpang KRL Commuter Line pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KCI), menanggapi Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.

VP Corporate Communications KCI Anne Purba, mengatakan dengan adanya SE ini berbagai lembaga, instansi pemerintah, dan dunia usaha dapat menerapkan sistem kerja bertahap.

"Jam kerja bertahap ini, akan membuat perjalanan pekerja akan lebih aman saat menggunakan transportasi publik," kata Anne dalam keterangannya, Senin (16/6/2020).

Calon penumpang KRL Commuterline mengantre dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) dengan tiga baris di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warta Kota/Alex Suban
Calon penumpang KRL Commuterline mengantre dengan berdiri sesuai tanda jarak fisik (physical distancing) dengan tiga baris di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Penggunaan tanda jarak fisik di Stasiun Bogor tersebut untuk mengatur kepadatan dan membatasi jumlah penumpang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Masyarakat yang akan pergi dan pulang kerja, lanjut Anne, dapat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman.

"Bukan hanya penerapan jaga jarak aman, tetapi dengan adanya jam kerja bertahap transportasi akan lebih seimbang dengan kebutuhan masyarakat," ujar Anne.

Baca: Antrean Penumpang KRL Kembali Terjadi, Ini Penjelasan KCI

Baca: Dirut PT KAI Sebut Penumpang KRL Pagi Lebih Tertib, Mau Patuhi Protokol Kesehatan

Pasalnya, menurut Anne, tanpa adanya penyesuaian jam kerja ini penerapan physical distancing atau jaga jarak aman akan sulit diterapkan dalam transportasi umum khususnya Kereta Rel Listrik (KRL).

Berita Rekomendasi

"Hal ini disebabkan karena mayoritas pengguna KRL merupakan pekerja yang bersama-sama naik moda transportasi ini secara bersamaaan terutama jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.

Sebagai informasi, pengaturan jam kerja bertahap sesuai rekomendasi Gugus Tugas yaitu untuk tahap 1 pekerja masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan kembali pulang pada pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.

Kemudian untuk tahap 2 pekerja masuk pada 10.00 WIB-10.30 WIB dan kembali pulang di pukul 18.00 WIB-18.30 WIB akan membuat sebaran pengguna KRL lebih merata dan tidak terfokus pada jam-jam sibuk saja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas