Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otaki Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Anaknya Bernasib Sama

Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Otaki Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Anaknya Bernasib Sama
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020)..

Keduanya adalah otak dari pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban. Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp.10 Miliar.

Baca: Bunuh Suami dan Anaknya, Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin Divonis Hukuman Mati

Baca: Dua Eksekutor Pembunuhan Suami dan Anak Kasus Aulia Kesuma Divonis Penjara Seumur Hidup

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal.340 KUHP.

Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua eksekutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.

BERITA REKOMENDASI

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.


Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PN Jaksel Putuskan Vonis Hukuman Mati Istri Muda Pupung, Aulia Kesuma, dan Geovanni

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas