Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasusnya
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati. Berikut perjalanan kasus pembunuhan berencana yang tewaskan ayah dan anak
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, wanita berusia 45 tahun itu tidak menjelaskan siapa yang pertama kali mencetuskan ide untuk membunuh Pupung.
Pernyataan Aulia Kesuma sempat didukung saksi bernama Sigit.
Sigit menceritakan momen di mana Aulia meminta kepada mantan pembantu infalnya bernama Karsini alias Tini untuk dicarikan seorang dukun.
Sigit mengatakan, mulanya Aulia tidak berniat membunuh Pupung lewat jasa dukun tersebut.
"Awalnya cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," kata Sigit di muka sidang.
Sebelum meminta mencarikan dukun, Aulia sempat menceritakan tentang utang-utangnya yang berjumlah miliaran Rupiah kepada Tini.
Aulia pun meminta Pupung untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut. Namun, Pupung menolak permintaan itu.
Lantaran Pupung tak kunjung berubah pikiran, Aulia akhirnya meminta dukun tersebut untuk menyantet suaminya.
"Karena lama nggak berubah pikiran, akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, semua pernyataannya di muka sidang mengacu pada pengakuan Aulia saat diinterogasi penyidik Polda Metro Jaya.
Peran Dua Terdakwa Eksekutor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Agus dan Sugeng diketahui sebagai dua eksekutor yang disewa Aulia Kesuma.
Dalam persidangan, saksi bernama Sigit mengungkapkan rentetan peristiwa pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.