Buronan FBI Russ Albert Medlin Ternyata Residivis Kasus Pedofilia di Amerika Serikat
Buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat (AS).
"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika.
Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.
Baca: Istri KSAD Andika Perkasa Kaget Petugas Kebersihan Makam Sakit saat Covid: Kok Nggak Bilang Saya
"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.