Buronan FBI Russ Albert Medlin Ternyata Residivis Kasus Pedofilia di Amerika Serikat
Buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofilia.
Tak hanya di Indonesia, pelaku juga residivis kasus serupa di negara asalnya, Amerika Serikat (AS).
"Dia (Russ Albert Medlin, Red) buronan selama ini juga yang bersangkutan residivis kasus pedofil," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika.
Setidaknya sudah dua kali pelaku dihukum di negara asalnya.
Baca: Istri KSAD Andika Perkasa Kaget Petugas Kebersihan Makam Sakit saat Covid: Kok Nggak Bilang Saya
"Sudah di dakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca: Buronan FBI Ditangkap Usai Setubuhi 2 Remaja Wanita di Jakarta, Pelaku Kerap Rekam Adegan Panasnya
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Baca: Optimis Selenggarakan Pilkada Serentak, Kemendagri Ingin Contoh Kesuksesan Korsel
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," katanya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Baca: Doni: Protokol Kesehatan Mudah Diucapkan Sulit Dilaksanakan
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.