Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

New Normal, Pedagang Pasar Obat Pramuka Siap Taati Aturan

Guna mendukung aturan itu juga pihaknya sudah membentuk gugus tugas untuk memantau kios-kios farmasi yang nantinya melanggar aturan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in New Normal, Pedagang Pasar Obat Pramuka Siap Taati Aturan
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat menata face shield atau pelindung wajah di kios miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2020). Penggunaan face shield masuk pada protokol new normal yang akan diberlakukan di Jakarta, harga face shield yang ditawarkan mulai dari harga 15 ribu hingga 90 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Arifin menegaskan Satpol PP berfungsi untuk melihat penerapan protokol kesehatan di lokasi yang diawasi.

Ukuran jumlah personel tidak mengacu pada luas bangunan yang diawasi.

Diketahui, Pemprov DKI turut menerapkan sistem ganjil genap bagi kios atau toko di pasar.

Tujuannya supaya memberikan jarak antar kios yang diharapkan berdampak pada terurainya masyarakat yang bertransaksi di lokasi.  

Sejauh ini, ia menyebut masih belum ada laporan pelanggaran terhadap toko atau pedagang yang melanggar ketentuan.

"Kan kita melihat penerapan protokol kesehatan, jangan melihat luas gedung," ungkap dia.

Aturan Ganjil genap

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Jakarta ada 153 pasar. 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan," kata Anies di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Anies menjelaskan, pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang.

"Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi, dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali," jelas Anies.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya.

Menurut Arif, pemberlakuan sistem ganjil genap mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2020.

Dengan penerapan aturan itu, para pedagang dan masyarakat tetap dapat menjaga jarak aman atau physical distancing saat berada di dalam pasar tradisional.

Selain itu, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker. (Danang/Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas