Teken Perjanjian Subsidi Tahun 2020, DKI dan PT MRT Jakarta Belum Ungkap Sumber dan Besaran Dana
Pengalokasian subsidi ini berguna untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana perkeretaapian perkotaan dengan MRT
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda) teken Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020.
Jangka waktu perjanjian subsidi ini berlaku sejak 1 Januari - 31 Desember 2020.
Baca: Anies Petik Pelajaran dari Pandemi, Memaksa Masyarakat Gunakan Teknologi secara Maksimal
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, Selasa (16/6/2020).
William menuturkan, pengalokasian subsidi ini berguna untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana perkeretaapian perkotaan dengan MRT.
"Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Baca: Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel, Istana Sarankan Ikuti Proses Pengadilan
Namun sumber dana dan besaran subsidi masih belum dijelaskan secara detail oleh PT MRT Jakarta maupun Pemprov, dalam hal ini Dishub DKI.
Adapun subsidi MRT diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang telah diperbarui dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020.