Diduga Korban Pedofilia Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Lebih dari 3 Orang
"Kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Ini belum tertangkap sampai sekarang," kata Yusri Yunus
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Anak di Bawah Umur Lain Yang Jadi Korban Russ Medlin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan jumlah gadis di bawah umur yang telah menjadi korban Buronan FBI Russ Albert Medlin.
Sejauh ini, yang baru ketahuan oleh polisi sebanyak tiga orang.
Baca: Fakta Lengkap Dokter di Aceh Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Minta Pasien Wanita Buka Celana
Menurut Yusri, pihaknya masih mencari seorang perempuan berinisial A (20) yang diduga sebagai mucikari yang mengirimkan sejumlah anak kecil kepada Russ Medlin.
"Kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Ini belum tertangkap sampai sekarang. Ketika nanti tertangkap baru bisa ketahui apakah ada korban anak anak yang lain," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Pasalnya, berdasarkan keterangan warga sekitar, Yusri mengatakan kontrakan Russ Medlin kerap banyak aktifitas anak kecil keluar masuk. Aktifitas itu hampir terlihat setiap hari.
"Semoga segera bisa kita amankan (pelaku A, Red), sehingga bisa diketahui ada berapa korban. Karena pengakuan masyarakat hampir setiap hari bergantian anak kecil keluar dari sana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Baca: Ketua RT di Serpong Cerita Sosok Korban yang Digilir 8 Pria Hingga Kronologi Meninggalnya
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.