VIDEO BNN Ungkap Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi di Wilayah Sumatera
"Sabu itu dikemas menjadi 15 bungkus Teh China dan disimpan dalam sebuah karung pupuk SP-26 serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa mengg
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus peredaran narkoba dari wilayah Palembang, Sumatera Utara dan Aceh dengan total barang bukti 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan hasil operasi yang pihaknya lakukan pada Agustus 2024 lalu.
Marthinus mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan lebih lanjut, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka yakni AI, LAH dan FA.
I Wayan menyebut BNN pertama kali menangkap AI di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pada saat ditangkap AI kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 15 kilogram yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
"Sabu itu dikemas menjadi 15 bungkus Teh China dan disimpan dalam sebuah karung pupuk SP-26 serta disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya," jelas I Wayan.
Setelah diinterogasi, AI mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka LAH yang diambil di sebuah lorong tepi jalan di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Mendapat informasi itu petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap LAH dan berhasil menangkapnya di pematang sawah belakang rumahnya, masih di wilayah Langsa.
"Dari penggeledahan di rumahnya Tim BNN menemukan dua bungkus kemasan Teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 3.021,8 gram (3 Kg)," jelasnya.
I Wayan menuturkan ribuan pil ekstasi terbungkus Teh China itu disimpan LAH di sebuah karung bertuliskan Cap Melati Dua dan disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Kemudian kepada petugas, LAH mengaku ekstasi tersebut dipesan oleh tersangka FA yang pada Sabtu (24/8/2024) berhasil dilakukan penangkapan di sebuah ruko daerah Kota Langsa.
"Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia dititipkan untuk disimpan di rumah LAH," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(*)