3 Oknum Sekuriti Rumah Sakit di Kalideres Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Bermodal bujuk rayu, pelaku akhirnya bisa mengajak korban yang baru ditemuinya itu dengan dalih ingin diajak jalan-jalan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi bejat dilakukan tiga oknum sekuriti di sebuah rumah sakit swasta di Kalideres, Jakarta Barat.
DH (25), GEM, (24), dan AB (21) tega memperkosa seorang gadis keterbelakangan mental secara bergiliran.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan ketiga pelaku sebanyak dua kali.
• Akibat Puntung Rokok, Rumah di Duren Sawit Jakarta Timur Terbakar
Lokasi pertama dilakukan di kos pelaku di wilayah Dadap Tangerang pada Minggu (7/6/2020) malam.
Dijelaskan Slamet, awalnya, para pelaku yang melintas di Jalan Kamal Raya dengan sepeda motor bertemu dengan korban.
Bermodal bujuk rayu, pelaku akhirnya bisa mengajak korban yang baru ditemuinya itu dengan dalih ingin diajak jalan-jalan.
"Awalnya korban berjalan di dekat rumahnya di Jalan Kamal, kebetulan bertemu dengan tersangka satu dan dua. Karena tersangka mengendarai sepeda motor, korban diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku, daerah Prepedan," kata Slamet melalui telekonpers di akun instagram Polres Jakarta Barat, Senin (22/6/2020).
• Bekas Tangani Covid-19, Sudah Sebulan Puskesmas Pamulang Belum Rampung Dibersihkan
Di indekost pelaku itulah, kedua pelaku bersama satu rekannya melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang berinisial SP (21).
"Di lokasi dinyalakan musik dengan keras dan pelaku berusaha menutup mulut korban dengan tangannya untuk disetubuhi secara bergantian," kata Slamet.
Di Penginapan
Belum puas melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga oknum security itu kembali memperkosa korban. Kali ini, di sebuah penginapan kawasan Mangga Dua.
"Mereka naik motor ke daerah Mangga Dua, korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pencabulan," kata Slamet.
• Tangcity Mall Resmi Beroperasi Hari Ini, Pengunjung Harus Pindai Barcode
Slamet menjelaskan, korban baru diturunkan keesokan paginya di tempat awal mereka bertemu.
"Korban ada keterbelakangan mental. Kami sudah komunikasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan korban," kata Slamet.
Atas perbuatannya, ketiga oknum security bejat itu dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP tentang Pemerkosaan denga ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.