John Kei Kembali Berulah Padahal Baru Bebas Dari Penjara, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly
Yasonna Laoly angkat bicara soal John Kei yang kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus penyerangan dan penganiayaan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal John Kei yang kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat, Minggu (22/6/2020).
John Key diketahui belum lama menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca: Cara Istri dan Anak Nus Kei Selamat dari Serangan Anak Buah John Kei, Terdengar Teriakan : Bunuh Ma
Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.
Menyikapi hal tersebut Yasonna mengatakan pihaknya menunggu penetapan status John Kei dari pihak Kepolisian.
"Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau Polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," ucap Yasonna ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca: Terdengar Teriakan Kalau Ketemu Bunuh saat Rumah Nus Kei Diserang Kelompok John Kei
Yasonna mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, John Kei berperilaku baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, dirinya tak mengetahui faktor penyebab John Kei kembali berulah usai bebas bersyarat.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba-tiba mungkin entah lah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke Polisi, kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna.
John Kei Terancam Hukuman Mati
John Refra Kei atau John Key kembali ditangkap kepolisian karena diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.