Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Terkena Kasus, Ini Penjelasan Polisi Soal Nasib Status Pembebasan Bersyarat John Kei

Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kembali Terkena Kasus, Ini Penjelasan Polisi Soal Nasib Status Pembebasan Bersyarat John Kei
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana angkat bicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana mengenai penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu.

"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini. Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.

Baca: Kelompok John Kei yang Ditahan Bertambah Jadi 30 Orang Buntut Penyerangan di Tangerang dan Jakbar

"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya. Jadi prosesnya ini pun akan tetap kita lakukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.

Berita Rekomendasi

Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei.

Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.

"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan pangkal masalah yang disoal oleh kelompok John Kei adalah ketidakpuasan terkait bagi hasil penjualan salah satu tanah di Ambon. Kelompok John Kei pun marah dan sempat saling mengancam melalui ponsel.

"Ketidakpuasan dalam hal ini pembagian uang hasil penjualan tanah. Jadi ini masalah pribadi sebenarnya awalnya. Tetapi karena dilandasi dengan tidak adanya penyelesaian kemudian mereka sekali mengancam melalui handphone ini setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini," ungkapnya.

Ketidakpuasan inilah yang membuat John Kei menginstruksikan pembunuhan Nus Kei kepada seluruh anggotanya. Alhasil sebelum menggeruduk rumah Nus Kei, mereka terlebih dahulu membunuh salah satu anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tadi saya sampaikan ada pasal permufakatan jahat dan ini memang berawal didapatkan dari hasil kita melakukan atau membuka handphone-nya daripada pelaku. Di mana didapatkan ada perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas