Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tak Bersalah John Kei

Ada asas praduga tak bersalah tersangka. Tak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Minta Semua Pihak Hormati Asas Praduga Tak Bersalah John Kei
Tangkapan layar YouTube TV One/Tribunnews.com
Nus Kei bercerita di atas makan anak buahnya di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020). (Inset) John Kei saat dibawa polisi selesai dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus penembakan dan penganiayaan yang menjerat kliennya.

Hingga saat ini, kliennya masih dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

"Ada asas praduga tak bersalah tersangka. Tak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap," kata Anton usai menemani pemeriksaan John Kei di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Menurut Anton, tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan John Kei memerintahkan anak buahnya untuk menyerang Nus Kei di rumahnya di Green Lake, Tangerang, Banten.

Atas dasar itu, tak ada bukti yang menunjukkan John Kei sebagai dalang kasus tersebut.

"Karena gak ada bukti sama sekali (Perintah John Kei Serang Nus Kei, Red). Tetapi ini masih dalam penyidikan. Jadi biarkanlah diuji dulu oleh penyidik. Lihat nanti seperti apa perkembangannya," pungkasnya.

Baca: Soal Konflik dengan John Kei, Nus Kei: Kami Ini Satu Keluarga yang Sedang Berselisih Saja

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian menambah jumlah orang yang ditahan terkait penembakan dan penganiayaan di Jakarta Barat dan Tangerang. Setidaknya ada 5 orang lagi yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

Nana mengatakan seluruhnya adalah kelompok dari John Kei. Dengan penangkapan ini, total ada 30 orang yang telah diamankan oleh kepolisian terkait penyerangan tersebut.

"Jadi saya ulangi tadi 25 orang. Dari hasil pengembangan, ada 5 orang lagi. Jadi sekarang ada 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan dan pengrusakan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Nana mengatakan seluruhnya diduga sebagai dalang di balik tindakan brutal yang terjadi di Tangerang dan Jakarta Barat. Hingga kini, mereka masih dalam pemeriksaan intensif Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih di dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran masing-masing pelaku ini," pungkasnya.

Sebagai Informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan motif penyerangan dan penembakan kelompok John Kei di daerah Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu (22/6/2020), terkait masalah pribadi.

Nana mengatakan John Kei memiliki masalah pribadi dengan pamannya yang bernama Nus Kei. Ia mengatakan John Kei pun merencanakan pembunuhan terhadap pamannya tersebut di rumahnya di daerah Green Lake, Tangerang.

"Motif ini sebenarnya bisa dikatakan ini mereka masih keluarga John Kei dengan Nus Kei atau dilandasi dengan masalah pribadi antara John Kei dengan Nus Kei," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas