Kuasa Hukum Sebut John Kei Sudah Berubah setelah dari Nusakambangan: Orang Mau Baik Cobaannya Tinggi
Kuasa Hukum John Kei mengungkapkan kliennya tengah mengalami cobaan karena sudah berubah setelah keluar dari lapas Nusakambangan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto mengungkapkan kliennya kini tengah mendapatkan cobaan karena memutuskan untuk berubah setelah keluar dari Lapas Nusakambangan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/6/2020).
John Kei yang dijuluki Godfather Jakarta pernah terlibat dalam kasus pembunuhan.
Baca: Jalani Pemeriksaan, John Kei Kooperatif, Kuasa Hukum Apresiasi Pelayanan Polisi
Dari kasusnya itu, ia harus mendekam di Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya berada di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta.
Belum menjalankan vonis hukuman selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada akhir Desember 2019 lalu.
Anton menyebutkan, setelah keluar dari Nusakambangan John Kei telah berubah jauh menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan terakhir di penjara, dijelaskan John Kei sudah kembali belajar agama.
Tak hanya itu, ia pun menjadi lebih rajin untuk melaksanakan ibadah ke Gereja setiap akhir pekan.
"Seorang John Kei yang kita tahu adalah Godfather DKI Jakarta, lalu masuk ke Nusakambangan dan keluar dalam dua tiga tahun terakhir sudah hijrah ke agamanya," terang Anton.
"Berubahlah beliau itu setiap Sabtu Minggu ke Gereja," tambahnya.
Anton merasa ada kemungkinan beberapa pihak yang mencoba mengganggu John Kei.
Karena John Kei ingin berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga Anton mengira saat ini kliennya tengah mendapatkan cobaan.
Baca: Bantah Beri Perintah untuk Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei Sebut Masih Penyelidikan
Baca: Nus Kei Akui Sudah Ada Niat Bertemu John Kei sebelum Penyerangan: Biar Masalah Diselesaikan Bersama
Oleh karena itu, Anton dan tim penasihat hukum John Kei yang lain akan mencoba mencari tahu perihal upaya tersebut.
Ia pun ingin agar kebenaran bisa diperjuangkan oleh mereka nantinya dalam kasus kali ini.
Sikap ini diambil oleh Anton mengingat John Kei memang sudah berubah lebih baik sejak keluar dari Nusakambangan.
"Pihak mereka macam inilah mungkin mencoba mengganggu, orang kalau mau baik 'kan cobaannya tinggi," jelas Anton.
"Jadi nanti itu yang nanti coba kami buka dan itu yang harus kami perjuangkan karena saudara John Kei ini sudah berubah jauh," imbuhnya.
John Kei Kembali Ditangkap yang Diduga Terlibat dalam Kericuhan di Duri Kosambi dan Green Lake City
John Kei berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, pada (21/6/2020), malam.
Bersama dengan puluhan anggota kelompoknya, John Kei ditangkap di Jalan Tytan Indah Utama 10, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Setelah diamankan, John Kei beserta 25 orang lainnya kala itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
John Kei bersama dengan anggota kelompoknya diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi di dua tempat.
Baca: Perjalanan John Kei: Miliki Kekayaan Miliaran hingga Cerita Punya Anak Buah hingga 600 Orang
Baca: Reka Ulang Kasus John Kei Digelar Rabu Ini
Di mana terdapat sebuah penyerangan di daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) pukul 11.30 WIB.
Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan kelompok John Kei diduga melakukan penyerangan terhadap korban dengan inisial YDR.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/6/2020).
YDR (45) telah meninggal dunia setelah mendapatkan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Selain itu, kelompok John Kei juga diduga memiliki andil dalam kericuhan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang Kota.
Terjadi di hari yang sama, kala itu secara bersama-sama kelompok John Kei mendatangi rumah Nus Kei yang berlokasi di klaster Australia.
John Kei dan Nus Kei diketahui masih memiliki hubungan kerabat, yakni antara keponakan dengan pamannya.
Dalam aksinya, sejumlah orang melakukan pengerusakan pada gerbang perumahan, serta rumah dan kendaraan Nus Kei.
Irjen Nana menuturkan, John Kei telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk membunuh Nus Kei.
Selain Nus Kei, pembunuhan juga direncanakan dilakukan terhadap seseorang berinisial YDR tersebut.
Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Baca: Masih Bersaudara, John Kei Datangi Rumah Nus Kei karena Tak Puas dengan Pembagian Hasil Jual Tanah
Dalam kasus ini, John Kei bersama dengan puluhan anggota kelompoknya akan dijerat pasal berlapis.
Yakni seperti Pasal 88 tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Kemudian kelompok John Kei juga akan dijerat dengan Pasal 170 tentang pengerusakan serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sampai saat ini para pelaku, 30 orang masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran dari masing-masing pelaku," ungkap Irjen Nana.
"Pasal yang kami terapkan terhadap para pelaku adalah Pasal 88 terkait dengan pemufakatan jahat kemudian Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana."
"Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang pengerusakan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," tegasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.