APPBI: Kapasitas Mal di DKI 50 Persen Pengunjung, Tak Ada Batasan Usia
Dalam pembukaan mal tersebut, syarat yang diberlakukan bukanlah batasan usia pengunjung mal.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mencatat terdapat 80 pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta yang sudah buka sejak tanggal 15 Juni, atau saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam pembukaan mal tersebut, syarat yang diberlakukan bukanlah batasan usia pengunjung mal.
"Nah, untuk DKI memang ada batasan, pengunjung yang diizinkan hanya 50 persen," kata Ketua APPBI Ellen Hidayat dalam siaran BNPB, Jumat (26/6/2020).
Ellen menyebut setiap mal memiliki alat hitung para pengunjung.
Perhitungannya adalah melihat apakah ada antrean atau tidak.
Jika kapasitas sudah 50 persen di dalam, maka tidak boleh lagi ada pengunjung yang masuk.
"Jadi kami tahu pada saat normal kemarin, pengunjung misalnya ada 60 ribu. Sekarang kita batasi 30 ribu. Selama tidak ada antrean panjang atau penumpukan di satu tenant, itu mal-nya aman," kata Ellen.
Protokol kesehatan yang diberlakukan pun cukup ketat.
Lewat pengawasan tim gugus kendali di setiap mal, Ellen mengatakan ada pemeriksaan suhu tubuh, serta pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan handsanitizer.
"Ada juga masih transisi yang mungkin merasa tidak nyaman ataupun diturunkan memakai masker yang tidak sempurna. Nah, ini perlu ditegur oleh tim gugus kendali" pungkas Ellen.