Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, sang Istri 9 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat, hari ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, sang Istri 9 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalan dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Masrizal saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujarnya.

Vonis tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Abu Rara dituntut 16 tahun pidana penjara.

Berita Rekomendasi

Istri 9 Tahun

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana yang saat kejadian menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara. 

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Fitri Diana dianggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Masrizal.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa yang menjalani persidangan secara virtual dari rutan mereka ditahan kompak menerima putusan dan tak akan mengajukan banding.

"Bismillah saya terima putusan Hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Jalannya persidangan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus penusuk Wiranto ini tiga jam lebih awal dari jadwal seharusnya.

Sebelumnya, persidangan dijadwalkan Pukul 14.00 WIB, namun dimajukan menjadi Pukul 11.00 WIB.

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bacakan Vonis Terdakwa Penusuk Wiranto Hari Ini

 Abu Rara Penusuk Wiranto Bacakan Pembelaan: Saya Tak Terbukti Lakukan Tindak Terorisme

 Bela Diri di Depan Hakim, Abu Rara Penusuk Wiranto Sebut Tidak Terlibat Terorisme 

Pembelaan terdakwa

Kepada majelis hakim, Abu Rara si penusuk Wiranto mengaku tidak terlibat tindakan terorisme.

Dalam nota pembelaan dirinya atau pleidoi, Abu Rara melalui kuasa hukumnya mengatakan hanya terlibat penganiayaan.

Hal itu disampaikan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Abu Rara menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, terdakwa lain Fitri Diana, istri Abu Rara juga mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.

"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.

Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.

"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas