Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru John Kei: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Jadi Jaminan

John Kei dan 31 orang anggota kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan dengan keluarga sebagai jaminan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kabar Terbaru John Kei: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Jadi Jaminan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima - John Kei dan 31 orang anggota kelompoknya mengajukan penangguhan penahanan dengan keluarga sebagai jaminan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).

Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Baca: Sisi Lain Anak Buah John Kei yang Kejam dan Ditakuti, Menjaga Loyalitas dan Harga Diri

Penangguhan itu akan ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.

Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Meski demikian, belum bisa memastikan kapan penangguhan itu akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.

Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.

Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.

Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca: Bapas Bogor Keluarkan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat Sementara John Kei

Baca: Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin sekaligus dengan 31 lainnya," terang Anton.

"Karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas