Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Karena Jajakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK

3 pelaku perdagangan anak di bawah umur ditangkap aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Karena Jajakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 pelaku perdagangan anak di bawah umur ditangkap aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020).

Tiga pelaku masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi ditangkap lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Ketiganya ditangkap lantaran menjajakan tujuh anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial.

Baca: Tawarkan Jasa Prostitusi, Mahasiswa di Bengkulu Unggah Video Panas Mahasiswi dan Pelajar

Tempat kos yang menjadi lokasi penangkapan diketahui dipakai sebagai tempat bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiga pelaku memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

"Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Baca: Prostitusi Anak di Gang Royal, Janji Dijadikan Pramusaji hingga Tarif Kencan

Berita Rekomendasi

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi anak.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur," jelas Cahyo.

Baca: Kafe Prostitusi Nekat Buka Saat PSBB dan Ramadan, 34 PSK di Gang Royal Penjaringan Diamankan

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks Lewat Michat, Pasutri Muncikari Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas