Pasangan Suami Istri di Jakarta Utara Ditangkap Polisi Karena Jajakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK
3 pelaku perdagangan anak di bawah umur ditangkap aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 pelaku perdagangan anak di bawah umur ditangkap aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020).
Tiga pelaku masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi ditangkap lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Ketiganya ditangkap lantaran menjajakan tujuh anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial.
Baca: Tawarkan Jasa Prostitusi, Mahasiswa di Bengkulu Unggah Video Panas Mahasiswi dan Pelajar
Tempat kos yang menjadi lokasi penangkapan diketahui dipakai sebagai tempat bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiga pelaku memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.
"Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Prostitusi Anak di Gang Royal, Janji Dijadikan Pramusaji hingga Tarif Kencan
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi anak.
"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur," jelas Cahyo.
Baca: Kafe Prostitusi Nekat Buka Saat PSBB dan Ramadan, 34 PSK di Gang Royal Penjaringan Diamankan
Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.
Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jual Anak di Bawah Umur Jadi Pekerja Seks Lewat Michat, Pasutri Muncikari Diringkus Polisi