Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei, Bapas Bogor Keluarkan SK Sementara

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenkumham akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei, Bapas Bogor Keluarkan SK Sementara
Tribunnews/JEPRIMA
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

Pencabutan tersebut karena John Kei dinilai melanggar ketentuan pembebasan bersyarat yang sedang dijalaninya.

John Kei batal mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, John Kei terlibat kasus penyerangan kepada pamannya, yakni Nus Kei.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Rika Aprianti.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana didampingi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar rilis kasus aksi kekerasan dan penganiayaan oleh kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari  kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima
Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Melan Tak Menyangka John Kei yang Sudah Berubah Sejak ke Luar dari Nusakambangan Kembali Berulah

Baca: Kemunculannya Curi Perhatian, Ini Melan Refra Anak John Kei, Minta Maaf & Beberkan Perubahan Ayah

Rika Aprianti menyampaikan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor (Bapas Bogor).

Ia menambahkan,  John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Jadi hasil sidang Tim Pengamat Permasyarakatan Bapas Bogor atau TPP Bapas Bogor dikeluarkan rekomendasi," kata Rika, dikutip dari KompasTV, Sabtu (27/6/2020).

"Atau dikeluarkan hasil satu, John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat," sambungnya.

Sementara itu, Rika menyampaikan, Bapas Bogor mencabut pembebasan bersyarat terhadap John Kei.

Kemenkumhan Rika Aprianti
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Rika Aprianti (YouTube KompasTV/Tangkapan Layar)

Baca: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Senjata Rakitan Milik Kelompok John Kei

Baca: Sosok Melan Refra, Putri John Kei, Sebut Nus Kei Dulu Dekat Keluarganya

Atas dasar itu, Bapas Bogor telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sementara pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

"John Kei diputuskan untuk pencabutan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.

"Juga diputuskan, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan SK sementara pencabutan pembebasan bersyarat," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com,  akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Baca: Putri John Kei Blak-blakan Ungkap Perubahan Besar sang Ayah setelah Keluar dari Nusakambangan

Baca: Blak-blakan, Putri John Kei Ungkap Perubahan Dahsyat Papanya setelah Keluar dari Nusakambangan

Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut Kemenkumham

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas