Polisi Masih Selidiki Asal Usul Kepemilikan Dua Senjata Api Kelompok John Kei
Yusri mengatakan kepemilikan senjata illegal itu diselidiki oleh tim penyidik dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki asal usul kepemilikan senjata kelompok John Kei saat aksi penyerangan rumah Nus Kei di Green Lake, Tangerang, Banten.
Yusri mengatakan kepemilikan senjata illegal itu diselidiki oleh tim penyidik dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini kita masih terus mendata teman-teman dari intel. Dari mana semua (Kepemilikan Senjata Kelompok John Kei, Red)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Dia menuturkan kepemilikan senjata api tanpa izin dipastikan dilarang di Indonesia. Hal itu pun telah termuat dalam berbagai regulasi di tanah air.
"Sudah jelas kepemilikan senjata api ini tidak boleh dan ada aturan di dalam perkap Kapolri dan kapan senjata api itu bisa digunakan. Ini masih kita datakan terus teman-teman dari intelijen," pungkasnya.
-
Baca: Cerita Anak Buah John Kei Telepon Polisi Minta Ditangkap Karena Resah dan Takut
-
Baca: Anak Nus Kei Nangis Cerita Penyerangan Anak Buah John Kei, Kepala Adik Nyaris Kena Lemparan Barbel
Diberitakan sebelumnya, Kelompok John Kei ternyata tidak menggunakan satu senjata api saat menyerang kediaman Nus Kei di Green Lake, Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata ada dua senjata api yang digunakan kelompok tersebut.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hal tersebut diketahui setelah kepolisian menangkap satu lagi anak buah John Kei berinisial AY.
Dari tangan pelaku, disita satu buah senjata api jenis Revolver kaliber 22 yang diakui digunakan saat aksi penyerangan.
"Revolver ini memang asli kalibernya kaliber 22 dan ini yang memegang adalah AY," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Senjata api yang kedua digunakan tersangka WL yang telah terlebih dahulu tertangkap.
Menurut Calvijn, keduanya berada di satu kendaraan jenis Kayla berwarna putih saat aksi penyerangan rumah Nus Kei.
"Yang kedua ini senjata api rakitan dan ini yang memegang adalah WL. Sama-sama mereka 1 mobil atau 1 kendaraan. Sampai saat ini pelurunya masih satu tersangkut di dalam," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan senjata api itu sempat digunakan pelaku saat hendak melarikan diri keluar dari perumahan Nus Kei.
Bahkan tembakannya sempat mengenai salah satu pengemudi ojek online (ojol).
"Waktu itu kena satu sopir ojek online. Sopir ojol sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dioperasi dan dilakukan pengambilan proyektil peluru," pungkasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 39 tersangka dari kelompok John Kei yang terlibat aksi penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Sebaliknya, kepolisian masih memburu 8 orang buronan lain yang terlibat aksi penyerangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.