Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan di Jakarta Pusat Peras Istrinya Rp 150 Juta

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan polisi gadungan ini adalah AS dan AR yang usianya di atas 30 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakai Pistol Mainan, Polisi Gadungan di Jakarta Pusat Peras Istrinya Rp 150 Juta
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku pemerasan dan penipuan, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan polisi gadungan, di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan polisi gadungan ini adalah AS dan AR yang usianya di atas 30 tahun.

Heru menyebut, dua pelaku ini menodongkan pistol kepada korban, istrinya warga Jerman di apartemen tersebut, Rabu (17/6/2020).

"Mereka menunjukkan senjata pistol mainan kepada istrinya warga Jerman yang sebagai penghuni apartemen. Tapi senjata ini ternyata pisau," kata Heru.

"Korbannya merasa ketakutan, sehingga memberikan Rp 150 juta kepada polisi gadungan ini," lanjutnya dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Korban memberikan uang tersebut dengan perjanjian dapat dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Setelah dibebaskan, korban mencium ada hal ganjil dari polisi gadungan tersebut.

Korban pun meminta polisi gadungan ini mengeluarkan surat tugas penangkapan dirinya.

Namun, pelaku berdalih sehingga langsung meninggalkan apartemen korban.

Setelahnya, korban melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat dan segera ditangkap para pelaku tersebut.

Akibat perbuatannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami sangkakan mereka pasal 368 tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Heru.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gunakan Pistol Mainan, Polisi Gadungan Peras Rp 150 Juta Istrinya Sendiri Seorang WN Jerman

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas