Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik, APPBI: Pelaku Usaha Kesulitan Cari Penggantinya
para pelaku usaha masih bingung dan kesulitan mencari alternatif lain pengganti kantong plastik sekali pakai
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan belum semua pelaku usaha bisa bebas dari penggunaan kantong plastik, terlebih kebijakan ini baru berlaku lagi pada Rabu (1/7/2020) kemarin.
"Harus diakui hingga saat ini, belum semua pelaku usaha dapat bebas dari kantong plastik sepenuhnya," kata Ellen dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Baca: Sudah Dilarang DKI, Masih Banyak Pedagang di Pasar Ciracas yang Sediakan Kantong Plastik
Baca: Pemprov DKI Mulai Hari Ini Larang Penggunaan Kantong Plastik di Mal, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat
Ia menyebut para pelaku usaha masih bingung dan kesulitan mencari alternatif lain pengganti kantong plastik sekali pakai untuk membungkus produk makanan supaya tetap higienis.
Apalagi jika Pemprov DKI meningkatkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan sama sekali melarang kemasan plastik pembungkus makanan.
Sebab, sampai saat ini para pelaku usaha masih belum mendapatkan alternatif pembungkus makanan yang ada di pusat perbelanjaan.
"Nah, kini banyak juga timbul pertanyaan dari para tenant yang kebingungan mencari bahan substitusi agar produk tersebut tetap terjamin higienisnya," ungkapnya.
"Walau memang pengecualian masih terhadap pemakaian kantong kemasan plastik sekali pakai bilamana digunakan," jelas dia.
Untuk saat ini APPBI mengaku turut menyosialisasikan kebijakan Pemprov DKI ini kepada para pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan.
"Kami juga turut memberikan pengawasan terhadap para tenant dan memberikan teguran bilamana diperlukan," tutur Ellen.
Diketahui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di pusat perbelanjaan kembali berlaku efektif pada 1 Juli 2020.
Lewat aturan ini, pengelola harus wajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di bawah naungannya mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan.
Mereka yang melanggar terancam sanksi mulai dari peringatan tertulis maupun denda hingga Rp25 juta.
"Ada peringatan tertulis, ada denda yang bisa bernilai sampai dengan Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.