Soal Sanksi Tilang Pesepeda Yang Tak Berkendara di Jalurnya, Ini Penjelasan Polisi
Sebab, para pelanggar bisa dilakukan penilangan berupa denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
![Soal Sanksi Tilang Pesepeda Yang Tak Berkendara di Jalurnya, Ini Penjelasan Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tren-bersepeda-di-tengah-pandemi-covid-19_20200627_205919.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda (pop up bike line) sempat menuai pro kontra.
Sebab, para pelanggar bisa dilakukan penilangan berupa denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan penilangan pesepeda yang tidak menggunakan jalurnya telah diatur dalam undang-undang.
Dia bilang, aturan tersebut dinilainya telah tepat.
"Sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda Rp 500 ribu.
![Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cfd-di-jalan-gajahmada-jakarta-barat_20200628_203807.jpg)
Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp 100 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan aturan tersebut itu dimaksudkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih disiplin.
Baca: 5 Hari Naik Sepeda dari Klaten Demi Ketemu Baim Wong, 2 Permintaan Pria Ini Buat Baim Syok: Beneran?
Baca: Harga Sepeda Lipat Polygon, Element, Pacific, United: Mulai Rp 1 Jutaan hingga Puluhan Juta Lengkap!
Baca: Bukan untuk Memungut Pajak, Berikut Fokus Utama Regulasi Baru Kemenhub Soal Penggunaan Sepeda
Sebaliknya, peraturan ini juga agar menghindari tingkat kecelakaan pesepeda di jalan raya.
"Sebetulnya lebih berat kepada para pengendara jalur lain yang masuk ke jalur sepeda.
Tapi tentu ini adalah sebuah sanksi yang kita harapkan adalah bagaimana kepatuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan jalur yang memang telah disiapkan oleh pemerintah supaya tidak terjadi kecelakaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia bisa diancam pidana.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar yaitu denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.