Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Perlindungan hingga Singgung Intervensi Penegak Hukum

John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in John Kei Kirim Surat ke Jokowi, Minta Perlindungan hingga Singgung Intervensi Penegak Hukum
WARTA KOTA Nur Ichsan / TRIBUNNEWS Jeprima
John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei. 

TRIBUNNEWS.COM - John Refra Kei alias John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.

Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.

Anton Sudanto, salah satu kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (6/7/2020)

Baca: Sikap John Kei Disuruh Lanjutkan Percakapan dengan Anak Buah, Angkat Alis Lihat Kertas Penyidik

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto membantah terkait kabar kliennya yang disebut memberikan perintah untuk menyerang dan menghabisi Nus Kei.
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca: TERBARU Kasus John Kei, Terungkap Beri Rp 10 Juta ke Anak Buah hingga Kirim Surat ke Jokowi

"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.

Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.

"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.

Berita Rekomendasi

"Kami hanya minta perlindungan hukum," tegasnya.

"Kami akan report semua perkembangan hukum yang ada terkait abang kita bang John Kei," ucap Anton.

Baca: Fakta Baru Aksi Brutal Kelompok John Kei, 3 Aktor Intelektual Hingga Uang Operasional Rp 10 Juta

John Kei saat adegan rekonstruksi memberikan uang ke anak buah untuk operasi penyerangan Nus Kei, Senin, (6/7/2020).
John Kei saat adegan rekonstruksi pada Senin (6/7/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Baca: Menilik Peran Sentral Deniel Farfar Dalam Aksi Brutal Kelompok John Kei di Tangerang dan Cengkareng

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Isti Noviani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian.

Isti Noviani mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana atas rekonstruksi kasus kliennya berjalan dengan baik sejauh ini.

"Kami dari tim kuasa hukum John Kei yang kita sebut John Refra mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," tutur Isti Noviani.

"Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepolisan Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri Jendral Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajarannya," terangnya.

Baca: Peran Sentral Deniel Farfar Anak Buah John Kei yang Diminta Jemput Nus Kei Hidup atau Mati

Baca: John Kei Perintahkan Ambil Nus Kei hingga Beri Rp 10 juta, Pengacara Kenapa Minta Perlindungan ?

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari persoalan tanah di Maluku.

Seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com,  akibat perselisihan itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat anak buah John Kei menyerang kawasan Green Lake City, tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.

Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).  (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai

Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas