Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi ke PTUN Bandung
Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuka agama, Habib Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor
W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02-1987 Tanggal 18 Mei 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
SK itu tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pihak tergugat pada perkara itu, yaitu Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor.
Rencananya, sidang perdana akan digelar di ruang pemeriksaan persiapan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, pada Kamis (9/7/2020).
Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
Sidang perkara itu dipimpin Faizal Zad, selaku hakim ketua dan didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Hari Sunaryo dan Dikdik Somantri.
"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok," kata kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Untuk diketahui, pemuka agama Habib Bahar bin Smith dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa kondisi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Hal ini, setelah Habib Bahar mengumpulkan orang banyak pada pelaksanaan ceramah.
Selain itu, isi ceramah itu yang direkam di vidio yang telah tersebar luas dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor,-red) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan Habib Bahar merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi. Habib Bahar menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habib Bahar berhak mengikuti program asimilasi karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Habib Bahar telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan Asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani Asimilasi.
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan Asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.