Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses Jakarta Convention Center Ditutup, Investor Sebut PPKGBK Ingkari Perjanjian 1991

Ketidakpatuhan terhadap perjanjian dinilai dapat menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha di Indonesia.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Akses Jakarta Convention Center Ditutup, Investor Sebut PPKGBK Ingkari Perjanjian 1991
Dok. Adhouse Clarion Events
Gedung JCC. PT GSP tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991, yakni perusahaan ini memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penutupan akses ke Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta Pusat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), dinilai sebagai bentuk pengingkaran perjanjian.

Kuasa Hukum PT Graha Sidang Pratama (GSP) yang merupakan investor dan pengelola JCC, Amir Syamsudin mengatakan, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1, jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir dikutip dari Kontan, Minggu (5/1/2025).

Ia menyebut, PT GSP tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991, yakni perusahaan ini memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: Pengelola Kaget Akses JCC Ditutup: Jangan Sampai Industri MICE Hancur

Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. 

Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," tegas Amir.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. 

"Kami hanya ingin klausul perjanjian  dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," paparnya.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

General Manager JCC, Edwin Sulaeman, mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. 

Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," kata Edwin.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK Ardian Deny Sidharta menyatakan, pihaknya tidak melakukan penutupan akses pintu masuk JCC.

Menurutnya, pihak PPKGBK hanya melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara demi mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini dalam penguasaan PT GSP. (Fahriyadi/Kontan)


Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991 

 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas