Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Skema KPBU di Proyek Infrastruktur Perlu Diperluas untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Saat ini proyek infrastruktur baru yang dibangun, sebanyak 30 persen dari nilai proyek berasal dari ekuitas investor dan 70 persen sisanya dari bank.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Skema KPBU di Proyek Infrastruktur Perlu Diperluas untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Choirul Arifin
Talkshow "Creative Financing, Jurus Jitu Infrastruktur Menembus Ekonomi 8 Persen" di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu memperluas pembangunan infrastruktur baru dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yakni mekanisme pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha.

KPBU juga dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP) sebagai alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran di APBN untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur baru dengan melibatkan langsung sektor swasta.

"Kalau pemerintah ingin mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pembangunan infrastruktur tidak bisa dikesampingkatn atau ditinggalkan."

"Masalahnya, Pemerintah tidak bisa membiayai sendiri pembangunan infrastruktur dari dana APBN," ungkap Pratomo Ismu Jatmiko, Deputi Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) di acara Talkshow Creative Financing, Jurus Jitu Infrastruktur Menembus Ekonomi 8 Persen di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca juga: Jejak 10 Tahun KPBU: Terus Melangkah untuk Kemajuan Infrastruktur Indonesia

Dia mengatakan, skema pembiayaan campuran atau blended financing antara pemerintah dan swasta melalui skema KPBU merupakan pilihan tepat saat ini di tengah keterbatasan anggaran.

"Blended financing menjadi pilihan untuk mengatasi kendala ini dengan menarik swasta masuk. Apalagi pemerintahan baru saat ini lebih fokus pada ketahanan pangan (ketimbang membangun infrastruktur)," ujar Pratomo.

Dalam skema KPBU ini pemerintah sudah mendirikan PT PII, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk menjamin proyek infrastruktur pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

Dalam KPBU, pemerintah dan badan usaha bekerja sama untuk menyediakan infrastruktur dan layanannya untuk kepentingan umum. 

Pratomo memaparkan, dalam pembiayaan proyek infrastruktur dengan skema KPBU biasanya investor mempertanyakan kelayanan proyek yang akan dibangun.

Misalnya terkait kelayakan pembiayaan oleh perbankan dengan tenor sampai 10 tahun atau di atasnya. Juga soal penerapan standar ESG pada proyek infrastruktur yang akan dibangun.

"Saat ini proyek infrastruktur baru yang dibangun, sebanyak 30 persen dari nilai proyek berasal dari ekuitas investor dan 70 persen sisanya dari perbankan," beber Pratomo.

"Maka itu upaya meyakinkan perbankan akan kelayakan infrastruktur tersebut harus kuat karena pembangunan infrastruktur sangat berisiko mulai dari pembebasan lahan sampai biaya perawatannya," imbuhnya.

Dia menegaskan, PT PII didirikan pemerintah dan dikelola di bawah kendali Kementerian Keuangan untuk menyerap risiko pembangunan proyek proyek infrastruktur.

"Selama masa pandemi, PII memberi penjaminan kepada korporasi swasta agar bisa mengakses pembiayaan perbankan untuk pembangunan proyek infrastruktur," sebutnya.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas