Ikut Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Bakal Tes Urine Semua Polisi Sebulan Sekali
Mukti mengatakan tes urine akan dilakukan secara random, sehingga seluruh anggota secara mendadak akan dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan urine kepada anggotanya terkait narkoba.
Hal tersebut untuk menindak lanjuti intruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.
Mukti mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan kesehatan personelnya terkait narkoba selama sebulan sekali.
Hal ini wujud komitmen penegak hukum yang bebas dari narkoba.
"Nanti akan kami rutinkan sebulan sekali," kata Mukti kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Baca: Personel Polres Jakpus Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
Namun demikian, Mukti mengatakan tes urine akan dilakukan secara random, sehingga seluruh anggota secara mendadak akan dilakukan pemeriksaan.
Sejauh ini, belum ada anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kalau di masa saya menjabat, tidak ada anggota yang positif narkoba," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menyampaikan personel polisi yang tersangkut penyalahgunaan narkoba dinilai harus mendapatkan hukuman berat.
Menurutnya, hukuman yang maksimal yang pantas diberikan adalah hukuman mati.
"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tau undang-undang, dia tau hukum," kata Idham Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Idham menuturkan dirinya merupakan salah satu personel polisi yang memiliki konsen terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Atas dasar itu, ia kerap rewel terkait pengamanan barang bukti narkoba yang didapatkan dari para pengedar.
Idham mengaku selalu meminta barang bukti narkoba yang didapatkan dari tersangka untuk cepat dimusnahkan.
Jika terlalu lama dipegang oleh polisi, dikhawatirkan ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh personelnya.