Wagub DKI Sebut Sanksi Berat bagi Pelanggar PSBB Hanya 20 Persen Cegah Penularan Covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jumlah denda pelanggar PSBB yang masuk ke kas daerah mencapai Rp1 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut jumlah denda pelanggar PSBB yang masuk ke kas daerah mencapai Rp1 miliar.
Namun kata dia faktor pengenaan sanksi denda hanya punya 20 persen kontribusi memutus mata rantai Covid-19.
"Sanksi kami kenakan seberat mungkin, sekalipun demikian faktor ini hanya punya 20 persen memutus rantai penularan," kata Riza dalam diskusi virtual, Rabu (8/7/2020).
Baca: Akumulasi Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Capai 1 Miliar Lebih
Sedangkan 80 persen kontribusi sisanya justru terletak pada masyarakat itu sendiri. Kepatuhan dan ketaatan masyarakat disebut jadi faktor utama dalam mengendalikan penularan Covid-19.
"80 persennya terletak pada masyarakat itu sendiri, soal kepatuhan dan ketaatan," ungkap dia.
Dalam menegakkan aturan, Pemprov DKI kata dia, tidak pandang bulu. Bahkan ada restoran berkelas internasional yang buka sebelum waktunya, kena denda Rp25 juta.
Baca: Riza Patria Apresiasi Bank DKI Perbaiki Ekonomi UMKM di Masa Transisi PSBB
Tapi ia menegaskan bahwa ketatnya aturan pembatasan selama PSBB bukan karena Pemprov DKI mau mengejar denda administrasi dari masyarakat yang melanggar.
Melainkan ditujukan untuk membiasakan masyarakat taat dan patuh terhadap aturan yang dibuat.
Adapun seluruh denda yang dikumpulkan Pemprov DKI selanjutnya disalurkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
Mereka yang melanggar dan dikenakan sanksi administratif seluruh rinciannya dicatat pada sebuah kanal.
"Sekali lagi kami tidak mengejar berapa banyak denda, tapi kami memastikan seluruh warga DKI Jakarta disiplin tertib. Lebih patuh dan disiplin," ungkapnya.