Ahok Bersuara soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies
Anies Baswedan menyebut kalau alasannya memberikan izin itu yakni untuk menyelamatkan warga Jakarta dari Banjir.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ikut bersuara soal reklamasi Ancol atau Dunia Fantasi ( Dufan) yang tengah ramai dibicarakan.
Izin reklamasi itu diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yang menjadi perbincangan publik, yakni hal itu tidak sejalan dengan janji kampanye Anies Baswedan yang akan menolak reklamasi.
Tapi pada kenyataannya, ia malah memberikan izin reklamasi di kawasan Jakarta Utara tersebut.
Baca: Sebut Izin Reklamasi Ancol Tak Langgar Janji Kampanye, Anies: Proses Pembangunan Tak Rugikan Nelayan
Ahok mengatakan, rencana reklamasi Ancol dan Dufan ini seharusnya tak ada hubungannya dengan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Padahal sebelumnya, Anies Baswedan menyebut kalau alasannya memberikan izin itu yakni untuk menyelamatkan warga Jakarta dari Banjir.
Penjelasan Anies
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan mengklaim bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol adalah berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.
Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," ucap Anies Baswedan, Sabtu (10/7/2020).
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Total panjang sungai di Jakarta kurang lebih 400 kilometer. Sehingga waduk dan sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian Waduk sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu di kemana kan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," kata dia.
Anies Baswedan mengklaim bahwa proses yang dilakukan ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.