Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK Tanpa Paspor dan Harus Lapor Pengelola, Ini Kata Wali Kota

Terlihat si pesepeda tidak terima lantaran tidak bisa masuk karena tidak melengkapi syarat yang dibutuhkan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Viral Video Pesepeda Dilarang Masuk PIK Tanpa Paspor dan Harus Lapor Pengelola, Ini Kata Wali Kota
Warta Kota/Instagram @faktamediaofficial
Tangkapan layar video pesepeda yang hendak masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dilarang dan harus menggunakan paspor 

Di mana tertulis soal pengaturan giat aktivitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.

Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB. 

Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktifitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.

Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga.

Baca: Kronologi Pengemudi Mobil Sengaja Tabrak Polisi Hingga Tewas di Subang, Terancam Pidana 20 Tahun

Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam.

Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas