Kronologi dan Pengakuan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Pemotor Hingga Tewas di Jatinegara
Dua orang pengendara sepeda motor tewas, sementara lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RS Premier Jatinegara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020).
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan mobil Honda HRV dengan tiga sepeda motor sekira pukul 23.45 WIB.
Baca: Polisi di Gowa Sulsel Tewas Kecelakaan, Jasad Beserta Motornya Tergeletak di Selokan
Akibat kecelakaan itu, dua orang pengendara sepeda motor tewas.
Seorang pengendara sepeda motor lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RS Premier Jatinegara.
Berikut peristiwa kecelakaan yang dirangkum dari TribunJakarta.com:
Kronologi
Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan, mobil berpelat nomor B 97 ARP tersebut melaju kencang dari arah utara, melintasi Flyover Jatinegara.
"Pengemudi mobil datang dari arah Utara ke Selatan. Sesampainya fly over Jatinegara menabrak kedua korban yang melaju di depannya," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).
Kencangnya mobil yang dikemudikan Anjani Rahma Pramesti (23) membuat Dadan dan rekannya yang dibonceng terpental hingga tewas di lokasi.
Namun setelah menabrak Anjani yang masih tercatat warga Jakarta Timur tak menghentikan laju kendaraan, dia justru tancap gas.
"Pengemudi mobil Honda HRV tetap melaju ke arah selatan. Sesampainya dekat penampungan sampah menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor," ujarnya.
Agus menuturkan korban, Novan Bawono yang mengalami luka robek di dahi, muka, pinggang kanan besut, dan tangan patah kini dirawat di RS Premier Jatinegara.
Sementara Dadan dan rekannya yang tewas di lokasi kejadian kini berada di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan visum penanganan kasus.
Mobil yang dikemudikan Anjani baru berhenti setelah menabrak separator Transjakarta di Jalan DI Panjaitan lalu sempat diamankan warga sekitar.