Ini Perbedaan CLM dan SIKM Wilayah Jakarta, Berikut Cara Ikut Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta, dilengkapi cara ikut tes CLM lewat aplikasi JAKI.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Inilah perbedaan Corona Likelihood Metric (CLM) dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah Jakarta.
CLM menjadi satu di antara syarat lain untuk mengajukan SIKM.
Di mana fungsi dari CLM ini untuk mengetahui kondisi kesehatan, apakah aman melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
Sementara SIKM merupakan bukti legalitas sebagai dispensasi yang hanya diberikan kepada pekerja di 11 sektor yang dikecualikan atau orang dengan keperluan mendesak seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
Lantas, apa perbedaan CLM dan SIKM?
Baca: Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI, Salah Satu Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta
Baca: Apa itu CLM? Syarat untuk Ajukan SIKM Wilayah Jakarta, Simak Cara Ikuti Tes CLM Lewat Aplikasi JAKI
Berdasarkan informasi di situs smartcity.jakarta.go.id, CLM merupakan aplikasi untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri.
CLM juga bisa diartikan sebagai sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Sehingga mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan mereka, apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.
CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat yang membuat mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Dilansir corona.jakarta.go.id, SIKM dijadikan sebagai bukti yang diberikan kepada pekerja di 11 sektor yang dikecualikan atau orang dengan keperluan mendesak seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
SIKM bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Nah, bagi Anda yang ingin mendapatkan SIKM harus mengikuti tes CLM terlebih dahulu.
Untuk bisa mengikuti tes CLM, Anda harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur melalui sebuah aplikasi.
Seperti mengunduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store, kemudian buka menu JakCLM.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti tes CLM, dilansir Kompas.com:
- Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
- Buka aplikasi JAKI.
- Pilih menu JakCLM.
- Klik 'Ikuti Tes'.
- Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
- Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
- Klik 'Mulai Tes'.
- Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
- Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian. Isilah - - --pertanyaan dengan jujur.
- Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi.
- Pastikan data tersebut benar. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
- Klik 'Lihat Hasil Tes'.
Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.
Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban; status kasus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sistem juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Tujuan utama aplikasi CLM bukan hanya untuk memberikan rekomendasi penanganan medis, tetapi juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.
Ketentuan penerbitan SIKM
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.
2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.
6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Adapun SIKM terbagi menjadi dua jenis, yakni:
- SIKM yang bersifat perjalanan berulang yang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili DKI Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah DKI Jakarta.
- SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak.
Misalnya, pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Nursita Sari/Rindi Nuris Velarosdela)