Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lurah Benda Baru Terancam Kena Sanksi Gara-gara Ngamuk Pecahkan Toples Kue di Ruangan Bu Kepsek
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.

Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..

"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).

Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.

Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel

Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana)
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) (Wartakotalive/Rizki Amana) ()

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).

"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Rekomendasi

Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020).
Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah saat ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Jumat (17/7/2020). (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.

Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.

Rusak fasilitas sekolah

Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas