Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus
Saidun mengamuk di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangsel, lantaran enam siswa titipannya tidak diloloskan sekolah.
Editor: Hasanudin Aco
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Baca: Ketegasan Bu Kepsek SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan yang Bikin Lurah Ngamuk Pecahkan Toples
Penjelasan BKPP
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi membenarkan pencaloan siswa didik baru yang dilakukan oleh Lurah Benda Baru Saidun untuk dapat masuk ke SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya tindakan anak buahnya itu dipicu akan permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun..
"Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah. Dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja," kata Apendi usai ditemui di Gedung SMAN 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/6/2020).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah," jelasnya.
Sementara itu, Saidun secara aturan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Adapun pada kasus Saidun tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Diwartakan sebelumnya, Lurah Benda Baru Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel akibat siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kasus tersebut berbuntut akan pelaporan pihak sekolah kepada yang bersangkutan ke Polsek Pamulang.
Rusak fasilitas sekolah
Lurah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Saidun kedapatan melakukan aksi pengrusakan fasilitas SMA Negeri 3 Tangsel yang terletak di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.