Bajak Laut yang Ditangkap di Kepulauan Seribu Sudah 2 Tahun Beraksi, Jelajahnya Sampai Kalimantan
Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Resahkan nelayan
Komplotan perompak atau bajak laut yang diringkus polisi di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun belakangan.
Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.
"Pengakuan awal yang dilakukan oleh para perompak ini, sudah 2 tahun berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42).
Mereka diringkus pada Minggu (19/7/2020) dini hari lalu dengan sejumlah barang bukti hasil perampokan dari para nelayan.
Setiap kali beraksi, para perompak ini melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan.
Menggunakan kapal tanpa nama, komplotan ini akan mencari target kapal-kapal nelayan di lautan Jakarta dan sekitarnya.
Kemudian, para bajak laut ini akan mendekati kapal ikan yang menjadi targetnya untuk melancarkan aksi mereka.
"(Nelayan) diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.
Dalam setiap aksinya, mereka mengincar hasil tangkapan ikan yang dibawa nelayan.
Bahkan, para tersangka juga kerap kali menggasak cadangan bahan bakar dari kapal-kapal nelayan.
"Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.