Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bajak Laut yang Ditangkap di Kepulauan Seribu Sudah 2 Tahun Beraksi, Jelajahnya Sampai Kalimantan

Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Resahkan nelayan

Komplotan perompak atau bajak laut yang diringkus polisi di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, diketahui sudah beroperasi selama dua tahun belakangan.

Selama dua tahun terakhir, komplotan berjumlah empat orang ini kerap kali menghantui para nelayan yang mencari ikan di lautan.

"Pengakuan awal yang dilakukan oleh para perompak ini, sudah 2 tahun berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2020).

Keempat tersangka masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42).

Mereka diringkus pada Minggu (19/7/2020) dini hari lalu dengan sejumlah barang bukti hasil perampokan dari para nelayan.

Berita Rekomendasi

Setiap kali beraksi, para perompak ini melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan.

Menggunakan kapal tanpa nama, komplotan ini akan mencari target kapal-kapal nelayan di lautan Jakarta dan sekitarnya.

Kemudian, para bajak laut ini akan mendekati kapal ikan yang menjadi targetnya untuk melancarkan aksi mereka.

"(Nelayan) diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.

Dalam setiap aksinya, mereka mengincar hasil tangkapan ikan yang dibawa nelayan.

Bahkan, para tersangka juga kerap kali menggasak cadangan bahan bakar dari kapal-kapal nelayan.

"Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas