Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh 2020, Polisi Bakal Tegur Pengendara Yang Langgar Protokol Kesehatan

Sambodo mengatakan pihaknya juga bakal mengawasi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Operasi Patuh 2020, Polisi Bakal Tegur Pengendara Yang Langgar Protokol Kesehatan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Iustrasi: Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tak hanya menindak pelanggar lalu lintas dalam operasi patuh jaya 2020 pada Kamis (23/7/2020).

Sambodo mengatakan pihaknya juga bakal mengawasi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Baca: Operasi Patuh Jaya 2020 Dimulai Hari Kamis Ini, Berlangsung Selama 14 Hari

Berbeda dengan pelanggar lalu lintas, nantinya sanksi pengendara yang melanggar protokol kesehatan tidak akan dikenakan sanksi tilang. Sebaliknya sanksinya hanya berupa edukasi dan teguran.

Diketahui, protokol kesehatan pencegahan terkait penyebaran Covid-19 berupa penggunaan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing saat berkendara.

"Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang tetapi akan kita tegur," jelasnya.

Baca: Mulai 23 Juli, Polisi Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Daftar 15 Pelanggaran yang akan Ditilang

Kendati demikian, Sambodo mengingatkan pihak kepolisian tetap akan memberikan sanksi lain bagi pengendara yang masih patuh terhadap protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan bisa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak akan menilang tetapi akan kita tegur dan ditindak dengan Peraturan Gubernur yang sudah ada seperti kerja sosial dan lain-lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas