Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Kasus Kejahatan Seksual WNA Perancis

Polda Metro Jaya menghentikan kasus kejahatan seksual anak di bawah umur atas tersangka WNA asal Perancis bernama Francois Abello

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Hentikan Kasus Kejahatan Seksual WNA Perancis
Tribunnews/Herudin
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan kasus kejahatan seksual anak di bawah umur atas tersangka WNA asal Perancis bernama Francois Abello Camille (65).

Penghentian kasus tersebut menyusul Francois yang bunuh diri di dalam sel.

"Betul, kasusnya sudah kita hentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Baca: Teridentifikasi 19 Orang Anak di Bawah Umur yang Korban Kejahatan Seksual WN Perancis

Baca: Kematian Predator Seks Asal Perancis Disoroti: Soal Restitusi Korban Hingga Sindikat Internasional

Yusri mengatakan penghentian kasus itu lantaran Francois merupakan pelaku tunggal di dalam kasus tersebut.

Namun, pihaknya masih tengah mencari korban anak di bawah umur Francois yang diperkirakan berjumlah 305 orang tersebut.

Dia mengatakan pencarian korban anak di bawah umur itu bertujuan untuk memberikan rehabilitasi atau trauma healing kepada korban.

Berita Rekomendasi

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur bunuh diri di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku bunuh diri menggunakan kabel yang berada di sekitar sel tahanannya pada Kamis (13/7/2020). Kabel tersebut dililitkan ke lehernya hingga posisi tubuhnya hampir menggantung.

"Pada Kamis malam, saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung dia memanfaatkan berat tubuhnya. Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Saat ditemukan polisi, Yusri menuturkan korban dalam kondisi lemas dan belum meninggal dunia. Ia sempat dievakuasi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama tiga hari.

"Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia. Kami melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Kemudian melakukan rekonstruksi di TKP untuk mengetahui jalannya peristiwa tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga menjabarkan Francois bisa mendapatkan kabel di dalam sel. Pelaku, kata dia, mencoba meraih kabel yang berada di ujung sel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas